BEI Beberkan Tiga Syarat Utama Buka Gembok Saham MKNT

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) agar suspensi sahamnya bisa dibuka. Hingga saat ini, perda...

BEI Beberkan Tiga Syarat Utama Buka Gembok Saham MKNT
Bacakan Artikel

Rencana ini akan berdampak besar pada struktur kepemilikan saham perusahaan. HBEH diprediksi menjadi pengendali baru dengan kepemilikan 80,7% atau sekitar 717,20 miliar saham. Sementara itu, PT Mantra Capital akan menguasai 18,65% atau 165,72 miliar saham.

Aksi korporasi ini menyebabkan dilusi kepemilikan yang sangat signifikan bagi pemegang saham lama, yakni mencapai 99,41%. Porsi kepemilikan publik yang semula 66,11% akan menyusut drastis menjadi hanya 0,41%.

Begitu juga dengan pemegang saham besar lainnya. PT Monjess Investama akan terdilusi dari 22,63% menjadi 0,14%. PT Sun International Capital turun dari 6,25% menjadi 0,04%. Adapun PT KPD Simas Equity Fund menyusut dari 5,01% menjadi 0,03%.

Manajemen MKNT akan meminta restu pemegang saham terkait rencana besar ini. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dijadwalkan berlangsung pada 16 April 2026 mendatang. (daiz/konrad)

Pilih Halaman: