BEI Delisting 10 Emiten, Baru 2 yang Siap Buyback Saham! Bagaimana Nasib Investor?
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telahi mengumumkan akan menghapus pencatatan saham (delisting) sepuluh emiten pada 20 Desember 2024. Perusahaan Tercatat yang terdampak antara lain...
Bacakan Artikel
Salah satunya adalah ketentuan III.1.3.1 jika perusahaan mengalami peristiwa atau kondisi yang berdampak negatif signifikan pada kelangsungan usahanya. Dampak tersebut bisa bersifat finansial atau hukum. Selain itu, perusahaan juga tidak menunjukkan adanya upaya pemulihan yang memadai.
Berikutnya, ketentuan III.1.3.2. Saham perusahaan tercatat dapat dihapus jika telah mengalami suspensi efek. Suspensi ini berlaku di Pasar Reguler, Pasar Tunai, atau seluruh pasar. Durasi suspensi harus berlangsung setidaknya 24 bulan terakhir.
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Stock Futures Bergerak Datar, Wall Street Menunggu Kepastian dari Timur Tengah
- Wall Street Tutup Mei dengan Rekor Baru, Saham Dell Melonjak 33% di Tengah Eufor...