BEI Delisting 10 Emiten, Baru 2 yang Siap Buyback Saham! Bagaimana Nasib Investor?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telahi mengumumkan akan menghapus pencatatan saham (delisting) sepuluh emiten pada 20 Desember 2024. Perusahaan Tercatat yang terdampak antara lain...

BEI Delisting 10 Emiten, Baru 2 yang Siap Buyback Saham! Bagaimana Nasib Investor?
Bacakan Artikel

Salah satunya adalah ketentuan III.1.3.1 jika perusahaan mengalami peristiwa atau kondisi yang berdampak negatif signifikan pada kelangsungan usahanya. Dampak tersebut bisa bersifat finansial atau hukum. Selain itu, perusahaan juga tidak menunjukkan adanya upaya pemulihan yang memadai.

Berikutnya, ketentuan III.1.3.2. Saham perusahaan tercatat dapat dihapus jika telah mengalami suspensi efek. Suspensi ini berlaku di Pasar Reguler, Pasar Tunai, atau seluruh pasar. Durasi suspensi harus berlangsung setidaknya 24 bulan terakhir.

Pilih Halaman: