BEI Lepas Gembok, Saham SKBM Boleh Diperdagangkan Lagi
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi perdagangan saham,...
Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi perdagangan saham, Jumat (20/12/2024).
BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham SKBM di seluruh pasar sejak perdagangan sesi I, Kamis (19/12/2020 dalam rangka cooling down. Perdagangan saham SKBM disuspensi karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Otoritas Bursa mengklaim bahwa penghentian sementara (suspensi) perdagangan sahamĀ SKBM sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi investor. Selain itu suspensi saham SKBM juga bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham tersebut.
BEI mengimbau kepada para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)