BEI Resmi Delisting Saham HDTX Mulai 21 Juli 2025, Ini Kronologi Lengkapnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut pencatatan saham PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) mulai 21 Juli 2025. Saham HDTX dinyatakan delisting dan tidak lagi diperdagang...

BEI Resmi Delisting Saham HDTX Mulai 21 Juli 2025, Ini Kronologi Lengkapnya!
Bacakan Artikel

Dengan dicabutnya status HDTX sebagai perusahaan tercatat, maka emiten ini tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI. Nama HDTX juga akan dihapus dari daftar perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Meski sudah tidak lagi tercatat di BEI, HDTX tetap wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham publik. Perseroan juga harus tetap mematuhi ketentuan keterbukaan informasi dan pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama statusnya sebagai perusahaan publik masih berlaku.

Kronologi Delisting Saham HDTX

Perdagangan saham PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia sejak 29 Mei 2019. Saat itu, HDTX belum memenuhi kewajiban pasar modal, termasuk tunggakan Biaya Pencatatan Tahunan sejak 2020 dan jumlah saham publik (free float) yang tidak memenuhi ketentuan. Harga saham saat itu sekitar Rp120 per lembar.

Menjelang akhir November 2020, masa suspensi sudah mencapai 18 bulan. BEI memberi peringatan bahwa jika suspensi menyentuh 24 bulan pada 29 Mei 2021, saham HDTX bisa terkena delisting paksa sesuai ketentuan III.3.1.1 dan III.3.1.2 di peraturan Bursa. Hingga November 2021, saham HDTX sudah disuspensi selama 30 bulan, yang memperkuat potensi penghapusan pencatatan saham.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: