BEI Resmi Terapkan Short Selling! 57 AB Kantongi Lisensi Margin dan 23 Siap Ramaikan Pasar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan peraturan baru terkait transaksi margin dan short selling mulai hari ini. Hal itu disampaikan oleh Jeffrey Hendrik, Direktur Penge...

BEI Resmi Terapkan Short Selling! 57 AB Kantongi Lisensi Margin dan 23 Siap Ramaikan Pasar
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan peraturan baru terkait transaksi margin dan short selling mulai hari ini. Hal itu disampaikan oleh Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, di Jakarta, Kamis (3/10/ 2024). Menurutnya, intraday short selling adalah hal baru di pasar modal Indonesia, meskipun sudah umum di pasar global.

"Penerapan ini merupakan bagian dari mandat POJK 6 tahun 2024 tentang pembiayaan transaksi efek dan short selling. OJK telah menerbitkannya pada 3 April 2024 lalu, dengan masa transisi selama 6 bulan. Hari ini masa transisi berakhir," kata Jeffrey.

Dua peraturan baru yang berlaku adalah Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling pad atanggal 3 Oktober 2024 sebagai. Jeffrey berharap peraturan ini dapat meningkatkan likuiditas pasar dan menciptakan harga yang lebih adil.

Short Selling merupakan transaksi penjualan efek, dimana efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun (bearish) dengan menjual efek di harga yang masih tinggi dan membeli Efek kembali di harga yang lebih rendah.

"Peraturan ini mendukung likuiditas pasar dan pembentukan harga yang lebih wajar. Short selling juga bisa menjadi cara investor meraih keuntungan, baik saat pasar naik maupun turun," tambah Jeffrey.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2