BEI Tetapkan Daftar Efek Liquidity Provider Terbaru, Berlaku Mulai 2 Maret 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan daftar efek yang dapat dipilih dan dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham untuk periode terbaru. Ketentuan ini mulai berlaku...

BEI Tetapkan Daftar Efek Liquidity Provider Terbaru, Berlaku Mulai 2 Maret 2026
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan daftar efek yang dapat dipilih dan dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham untuk periode terbaru. Ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 2 Maret 2026 hingga 28 Agustus 2026.

Penetapan ini merujuk pada Peraturan Nomor II-Q mengenai Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa. Selain itu, keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00029/BEI/02-2026 terkait parameter efek dan kewajiban kuotasi.

Dalam lampiran pengumuman tersebut, BEI merinci sejumlah saham yang masuk dalam daftar baru maupun yang tetap bertahan. Beberapa nama besar tercatat masuk sebagai penghuni baru dalam daftar Liquidity Provider ini.

Terdapat total 254 emiten baru yang masuk dalam daftar seleksi Liquidity Provider untuk periode ini. Emiten seperti PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA), dan PT ABM Investama Tbk (ABMM) kini resmi menyandang status sebagai efek "Baru" dalam daftar tersebut. Sektor perbankan juga turut diramaikan dengan masuknya PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) dan PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK).

Selain itu, PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) dan emiten tambang PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) juga terdaftar sebagai efek baru yang memenuhi kriteria. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham-saham tersebut di pasar reguler.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2