Belum Setor Lapkeu September 2025 dan Bayar Denda, BEI Suspensi Saham 48 Emiten

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan, pihaknya melakukan penghentian sementara (suspensi) ata...

Belum Setor Lapkeu September 2025 dan Bayar Denda, BEI Suspensi Saham 48 Emiten
Bacakan Artikel

Berdasarkan pantauan Bursa, jelas Teuku, hingga batas akhir tanggal 29 Januari 2026, ke -48 emiten di atas belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 berikut denda atas keterlambatan tersebut.

“Atas dasar hal tersebut di atas, Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan Efek untuk 48 (empat puluh delapan) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I tanggal 30 Januari 2026,” katanya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: