Debat Panas di Pengadilan, Ahli Ini Keukeuh Sebut Tol MBZ Aman, Tidak Akan Ambruk

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek Tol MBZ kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, pada Selasa (28/05). Sidang ini menghadirkan ahli beton dan konstr...

Debat Panas di Pengadilan, Ahli Ini Keukeuh Sebut Tol MBZ Aman, Tidak Akan Ambruk
Bacakan Artikel

"Apakah Bapak tahu Pasal 26 yang Bapak gunakan adalah untuk struktur yang masih dalam konstruksi dan tidak seharusnya digunakan untuk jalan tol yang sudah beroperasi?" tanya Toni.

Supartono menolak argumen tersebut, menyatakan bahwa Pasal 27 tidak relevan untuk kasus ini dan ia hanya menggunakan Pasal 26 untuk analisis mutu beton.

"Pasal 27 digunakan untuk bangunan gedung eksisting. Tidak ada hubungannya dengan jalan tol," jawab Supartono.

Meskipun terjadi perdebatan mengenai pasal yang digunakan, Supartono tetap yakin bahwa analisisnya berdasarkan Pasal 26 sudah tepat untuk mengevaluasi mutu beton jembatan yang sudah beroperasi. Toni, di sisi lain, tetap berpendapat bahwa Pasal 26 hanya untuk bangunan yang masih dalam tahap konstruksi.