Decoding Permenhut 6/2026: Industri Menyambut Baik Regulasi dan Beri Masukan untuk Implementasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pasar karbon Indonesia menunjukkan sinyal positif yang signifikan seiring dengan berkumpulnya pemerintah dan pemimpin industri dalam acara “Decoding Permenhut 6/2026: Implica...

Decoding Permenhut 6/2026: Industri Menyambut Baik Regulasi dan Beri Masukan untuk Implementasi
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pasar karbon Indonesia menunjukkan sinyal positif yang signifikan seiring dengan berkumpulnya pemerintah dan pemimpin industri dalam acara “Decoding Permenhut 6/2026: Implications for Indonesia’s Carbon Market” di Jakarta (21/04). Ini diskusi publik pertama pasca-penerbitan peraturan tersebut, sekaligus menandai optimisme dan tantangan yang perlu dihadapi.

Acara ini diselenggarakan bersama oleh Kadin Indonesia dan Kementerian Kehutanan, bekerja sama dengan ASEAN Alliance on Carbon Markets (AACM) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), didukung oleh Equatorise Advisory.

Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan Dan Pembangunan Berkelanjutan di Kadin Indonesia sekaligus CEO Sintesa Group, menegaskan, “Keberhasilan pasar karbon Indonesia tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kepercayaan, koordinasi, dan implementasi. Hal ini membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, dunia usaha, pengembang proyek, lembaga keuangan, dan mitra internasional. Oleh karena itu, sesi hari ini sangat penting, karena mendukung peralihan dari regulasi di atas kertas ke implementasi di lapangan.”

Edo Mahendra, Penasihat Utama Menteri Kehutanan, menjelaskan, “Semangat dari peraturan ini memiliki tiga aspek. Pertama, sebagai pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110; kedua, untuk memberikan kejelasan, kepastian, dan stabilitas yang memastikan proyek-proyek karbon dapat dilanjutkan; dan ketiga, untuk memastikan kita dapat menyeimbangkan target-target lingkungan seperti FOLU Net Sink dan target NDC, sekaligus menumbuhkan sumber-sumber baru pertumbuhan hijau dari ekosistem karbon,”ujarnya.

Dia menekankan bahwa peraturan tersebut menandai tahap awal dalam pengembangan pasar karbon Indonesia. “Kami dari Kementerian Kehutanan akan memastikan bahwa kami akan memenuhi semua komponen yang diperlukan—tidak sekadar pemenuhan syarat—yang akan menempatkan Indonesia di garis terdepan pasar karbon, bukan sekadar menjadi pengikut,” ungkapnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: