Decoding Permenhut 6/2026: Industri Menyambut Baik Regulasi dan Beri Masukan untuk Implementasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pasar karbon Indonesia menunjukkan sinyal positif yang signifikan seiring dengan berkumpulnya pemerintah dan pemimpin industri dalam acara “Decoding Permenhut 6/2026: Implica...

Decoding Permenhut 6/2026: Industri Menyambut Baik Regulasi dan Beri Masukan untuk Implementasi
Bacakan Artikel

Dharsono Hartono, Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan Hidup di Kadin Indonesia, Permanent Chair AACM, dan CEO PT Rimba Makmur Utama, menekankan: “Permenhut No. 6 Tahun 2026 dan Perpres No. 110 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam memperkuat arsitektur pasar karbon nasional kita. Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dengan potensi mitigasi yang besar di sektor penggunaan lahan, energi, dan industri, perkembangan kebijakan di pasar karbon Indonesia memiliki implikasi tidak hanya bagi upaya dekarbonisasi domestik, tetapi juga bagi kepercayaan pasar regional dan internasional,” katanya.

Sesi diskusi panel yang melibatkan asosiasi industri, pengembang proyek, dan pakar regional digelar untuk mengkaji implikasi Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Diskusi tersebut menyoroti bahwa peraturan ini memberikan kejelasan yang lebih jelas mengenai pihak-pihak yang memenuhi syarat sebagai pemrakarsa proyek, proses penerbitan kredit karbon kehutanan, serta cara bagi proyek-proyek karbon Indonesia untuk bisa berpartisipasi di pasar internasional, seperti Corresponding Adjustment yang diperlukan.

Peraturan ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah melalui pencantuman target offset emisi GRK, mekanisme safeguard lingkungan dan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa, yang merupakan unsur-unsur kunci dalam membangun kepercayaan dan memelihara integritas terhadap pasar.

Di sisi lain, para panelis juga mencatat bahwa masih diperlukan kejelasan lebih lanjut di beberapa bidang, terutama dalam peraturan pelaksana lanjutan yang akan datang. Termasuk kemungkinan pencabutan persetujuan, yang menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan risiko proyek.

Diskusi juga menegaskan momentum global yang semakin kuat bagi pasar karbon, termasuk perkembangan pasar karbon dalam kerangka Article 6 dan pasar karbon sukarela (VCM), yang menempatkan Indonesia pada posisi yang tepat untuk memanfaatkan peluang-peluang yang muncul.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: