Demi Penegakan Hukum di Pasar Modal, OJK Mengenakan Sanksi Administratif

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Dalam rangka penegakan hukum di bidang Pasar Modal, pada bulan Maret 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.990.000.000 dan/atau Perintah Te...

Demi Penegakan Hukum di Pasar Modal, OJK Mengenakan Sanksi Administratif
Bacakan Artikel

Selanjutnya, selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 45 Pihak. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 Perintah Tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 percabutan izin orang perseorangan, 2 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2