Digugat Bank DKI, Begini Jawaban Waskita Beton Precast

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perkara kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor perk...

Digugat Bank DKI, Begini Jawaban Waskita Beton Precast
Bacakan Artikel

Hingga saat ini, progress implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan telah mencapai 90%, dengan milestone utama, yaitu Pembayaran Kas melalui CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) sebanyak 2 kali yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 Bank yang menyetujui/mendukung Perjanjian Perdamaian). Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024.

Penyesuaian perjanjian kredit sembilan Bank yang tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A Perjanjian Perdamaian. Penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada bulan Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian.

Pada 4 Agustus 2023 lalu, Perseroan telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp1,43 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.

Perseroan akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp1,85 triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian. โ€œWSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap,โ€ katanya.

Pilih Halaman: