Dihukum Bayar USD 28 Juta plus bunga ke CMNP, Hary Tanoe dan BHIT Ajukan Banding

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Taipan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dijatuhi hukuman membayar ganti rugi total sekitar Rp531 miliar. Putusan ini berasal dari gugatan PT Citra Marga...

Dihukum Bayar USD 28 Juta plus bunga ke CMNP, Hary Tanoe dan BHIT Ajukan Banding
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Taipan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) dijatuhi hukuman membayar ganti rugi total sekitar Rp531 miliar. Putusan ini berasal dari gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst menyatakan Hary Tanoe dan BHIT melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Keduanya dihukum membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng senilai USD 28 juta.

Hukuman tersebut ditambah bunga 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Selain itu, hakim mewajibkan pembayaran ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, manajemen BHIT langsung memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menegaskan posisi hukum mereka saat ini.

“Keputusan tersebut belum menjadi keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis Direktur BHIT, Tien dan Direktur BHIT, Santi Paramita dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (26/4/2026).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: