DPR Dorong Batas Minimum Saham Publik 30%, OJK Minta Insentif Pajak

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€” Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja penting bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (3/12/2025). Agenda utama pertemuan ini...

DPR Dorong Batas Minimum Saham Publik 30%, OJK Minta Insentif Pajak
Bacakan Artikel

OJK memandang penguatan kebijakan ini sebagai langkah strategis. Hal ini diperlukan untuk pendalaman pasar modal. Pasar modal diharapkan tidak hanya tumbuh, tetapi juga semakin dalam dan berkualitas.

"Likuiditas yang merata adalah fondasi bagi penciptaan harga yang semakin wajar dan pasar yang lebih kredibel," tambahnya.

Mahendra memaparkan data kondisi pasar saat ini. Struktur free float Indonesia ternyata masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Angkanya berada di kisaran 23%. Hal ini menyebabkan ketimpangan dalam perdagangan saham.

"Dan kondisi ini membuat perdagangan lebih terkonsentrasi pada sebagian kecil emiten besar sementara mayoritas emiten lain memiliki likuiditas rendah, spread yang lebar, serta minim partisipasi investor," ungkap Mahendra.

OJK kini menyiapkan dua pendekatan utama untuk mengatasi masalah tersebut. Kebijakan ini mencakup initial free float dan continuous free float. Kebijakan ini akan didukung oleh langkah lain. OJK akan memperkuat basis investor domestik dan mengintegrasikan standar global. Penyederhanaan aksi korporasi juga dilakukan agar proses penambahan saham publik tidak menjadi beban administrasi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: