DPR Dorong Batas Minimum Saham Publik 30%, OJK Minta Insentif Pajak

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€” Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja penting bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (3/12/2025). Agenda utama pertemuan ini...

DPR Dorong Batas Minimum Saham Publik 30%, OJK Minta Insentif Pajak
Bacakan Artikel

"OJK juga mengatur kombinasi insentif dan kepatuhan agar implementasinya berjalan adil dan efektif," kata Mahendra.

Target OJK sangat jelas. OJK menginginkan struktur saham publik yang lebih sehat. Likuiditas diharapkan merata di seluruh segmen emiten. Pasar modal pun menjadi lebih inklusif dan menarik bagi investor jangka panjang.

Dalam kesempatan tersebut, Mahendra juga meminta dukungan konkret dari DPR. Ia menyinggung perlunya insentif untuk mendongkrak likuiditas pasar, termasuk insentif pajak. Peningkatan partisipasi investor institusional seperti asuransi dan dana pensiun juga menjadi sorotan.

"Dalam hal itu, Pimpinan, Bapak Ibu Anggota Komisi XI, mohon juga dapat dipertimbangkan untuk nanti membahas atau mendiskusikan mengenai insentif yang mungkin diperlukan bagi meningkatkan hal ini, termasuk di dalamnya insentif pajak," ujar Mahendra.

Ia juga menyoroti kendala regulasi yang ada. Hambatan ini terutama dirasakan dalam kaitan kepemilikan negara melalui BUMN.

Pilih Halaman: