DPR RI Sebut Starlink Ancam Perusahaan Lokal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Komisi VI DPR RI menyoroti kehadiran Starlink yang dianggap menjadi ancaman serius bagi operator seluler dan penyedia layanan internet lokal. Operator dan penyedia la...

DPR RI Sebut Starlink Ancam Perusahaan Lokal
Bacakan Artikel

“Saya minta pemerintah untuk menerapkan peraturan yang sudah dibuat terhadap Starlink agar tercipta level playing field yang equal. Ini malah Starlink sudah beroperasi di Indonesia tanpa mengindahkan peraturan,” tegas Evita.

Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal, mengenai seberapa serius ancaman Starlink dan apakah bisa mematikan Telkom, Direktur Utama Telkom Indonesia, Ririek Adriansyah, mengatakan bahwa ada potensi bisnis Telkom tergerus, terutama jika Starlink terus menurunkan harga terlalu rendah. Namun, dia menampik bahwa kondisi tersebut akan membuat Telkom bangkrut. “Kalau harganya jauh menurun dan eksistensi Starlink meningkat tajam dan akhirnya lebih kompetitif, peluang untuk tergerus itu ada. Tapi saya yakin, masih ada area di mana kita bisa hidup,” kata Ririek.

Menurut Ririek, dalam jangka pendek, dengan harga perangkat sebesar Rp7 juta dan biaya langganan Rp750 ribu, potensi pasar Starlink relatif kecil. Namun, jika terus diturunkan, hal itu dapat mengancam perusahaan lokal. Pemerintah seharusnya mewajibkan Starlink untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal agar bisa coexist. “Kita sudah mengajukan dan menawarkan ke Starlink untuk bekerjasama dalam business to consumer (B2C) tapi Starlink tidak mau,” kata Ririek.

Menurut Hekal, Starlink dapat mematikan Telkom dan operator seluler lainnya jika mampu mengorbitkan 40 ribuan satelit dari yang saat ini baru enam ribuan. Dengan lebih banyak satelit, harga jualnya bisa jauh lebih murah. Terlebih jika Starlink dapat langsung menghubungkan layanan internet ke ponsel tanpa perlu antena penangkap sinyal satelit seperti saat ini.

Menyikapi ancaman serius dan adanya perlakuan istimewa terhadap Starlink, Komisi VI menyepakati untuk melakukan rapat gabungan dengan Komisi I dan mengundang Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri BUMN, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2