Dua Anak Usaha TAPG Teken Perjanjian Pinjaman Senilai Rp150 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Direksi PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) dan Direksi PT Muaratoyu Subur Lestari  (MSL),  keduanya merupakan anak perusahaan PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), melakukan penand...

Dua Anak Usaha TAPG Teken Perjanjian Pinjaman Senilai Rp150 Miliar
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Direksi PT Dwiwira Lestari Jaya (DLJ) dan Direksi PT Muaratoyu Subur Lestari  (MSL),  keduanya merupakan anak perusahaan PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), melakukan penandatanganan perjanjian pinjaman Rp150 miliar pada 14 Januari 2025. Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi atau transaksi utang piutang antar anak usaha Perseroan.

Menurut Joni Tjeng, Sekretaris Perusahaan TAPG  dalam keterangan, Selasa, (14/1/2025), berdasarkan perjanjian hutang piutang yang dibuat antara DLJ dengan MSL, nilai fasilitas pinjaman yang diberikan, maksimum Rp150 miliar.

Meski demikian, Joni tidak menjelaskan tingkat bunga dan tenor pinjaman. Begitu juga dengan tujuan penggunaan pinjaman oleh Muaratoyu Subur Lestari  (MSL),

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: