GOTO Akhirnya Buka Suara Terkait Gugatan Merek, Ini Penjelasan Resminya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan gugatan merek yang ramai diberitakan media. Perseroan membe...

GOTO Akhirnya Buka Suara Terkait Gugatan Merek, Ini Penjelasan Resminya
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons permintaan klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan gugatan merek yang ramai diberitakan media. Perseroan memberikan tanggapan resmi melalui surat yang ditandatangani Direktur – Sekretaris Perusahaan, R.A. Koesoemohadiani pada Rabu (19/11/2025). Tanggapan ini menjadi jawaban atas surat BEI No. S-13159/BEI.PP3/11-2025 yang diterima perseroan pada 18 November 2025.

GOTO menegaskan belum menerima dokumen resmi terkait gugatan yang diberitakan. Dalam dokumen keterbukaan informasi, perseroan menyatakan, belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri maupun informasi apapun dari pihak yang diberitakan mengajukan gugatan terhadap Perseroan terkait perkara yang diberitakan tersebut.

Perseroan juga menjelaskan tidak memiliki informasi mengenai isi gugatan maupun kronologi perkaranya. “Perseroan tidak memiliki informasi mengenai gugatan yang diberitakan tersebut termasuk mengenai kronologi, substansi perkara, maupun isi gugatan yang diajukan terhadap Perseroan,” ujar Direktur – Sekretaris Perusahaan, R.A. Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (19/11/2025).

Dalam klarifikasi tersebut, perseroan turut menegaskan peristiwa hukum lain yang pernah dialami sebelumnya. GOTO menyampaikan pernah menjadi pihak tergugat dalam dugaan pelanggaran merek pada 2 November 2021. Gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 2 Juni 2022 dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

GOTO juga memastikan belum mengetahui latar belakang kasus yang diberitakan. “Perseroan belum menerima Surat Relaas Panggilan Persidangan resmi dari Pengadilan Negeri terkait perkara yang diberitakan tersebut dan informasi apapun dari pihak penggugat,” tegas Koesoemohadiani.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2