IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital . Dana tersebut berhasil diblokir...

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban scam/penipuan digital . Dana tersebut berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Pengembalian dana merupakan pencapaian sejak IASC beroperasi, 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu 21 Januari  2026.  Adapun acara penyerahan dna ini dihadiri Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.

Friderica mengatakan, pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat. “Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica.

Menurut Frederica, kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: