Indonesia Resmikan Perdagangan Karbon Internasional, Siap Bersaing di Pasar Global

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Perdagangan...

Indonesia Resmikan Perdagangan Karbon Internasional, Siap Bersaing di Pasar Global
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Perdagangan Internasional Perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) di Main Hall BEI, Senin (20/1). Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

Peresmian perdagangan internasional perdana Unit Karbon Indonesia dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Hadir pula Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Inarno Djajadi, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono. Selain itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dan Direktur Utama BEI, Iman Rachman, turut hadir sebagai penyelenggara IDXCarbon.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan negara sahabat, anggota Komisi XII DPR RI, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait. Diharapkan, peresmian ini menjadi awal yang baik untuk menciptakan kolaborasi dalam implementasi perdagangan karbon internasional yang mulai dijalankan hari ini.

Penyelenggaraan perdagangan internasional perdana Unit Karbon Indonesia ini menunjukkan komitmen Indonesia setelah COP 29. Ini juga menjadi bukti bahwa Artikel 6 Perjanjian Paris dapat dijalankan. Momen ini semakin memperkuat upaya Indonesia untuk mendorong dan mempercepat pencapaian 2nd Nationally Determined Contribution (NDC), yang akan diserahkan paling lambat 10 Februari 2025.

Pemerintah Indonesia tengah memperkuat ekosistem karbon untuk menciptakan sistem yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil. Beberapa elemen penting yang diperkuat antara lain: (1) Sistem Registri Nasional (SRN), (2) Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV), (3) Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), serta (4) Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) dalam perdagangan karbon internasional.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: