Inilah Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Ketenagakerjaan; b. Kementerian Perindustrian; c. Kementerian Perdagangan; d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; g. Kementerian Pariwisata; dan h. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; d. Kementerian Kebudayaan; e. Kementerian Kesehatan; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan: a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; b. Kementerian Pekerjaan Umum; c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; d. Kementerian Transmigrasi; e. Kementerian Perhubungan; dan f. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan: a. Kementerian Sosial; b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; d. Kementerian Koperasi; e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan g. instansi lain yang dianggap perlu.
Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan: a. Kementerian Pertanian; b. Kementerian Kehutanan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; e. Badan Pangan Nasional; f. Badan Gizi Nasional; dan g. instansi lain yang dianggap perlu.
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...
- Pemerintah Klarifikasi Isu Kunjungan ke Italia, Prabowo Fokus Perkuat Kerja Sama...
- Kolaborasi Strategis Bersama APTISI, SURGE Wujudkan Revolusi Pendidikan Digital...
- Anak Usaha Waskita Karya (WSKT) Optimistis Sektor Properti Terus Tumbuh, Didukun...
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%