Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Gerak Cepat Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon

STOCKWATCH.ID (CIREBON) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat. Otoritas ini menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian...

Izin Usaha Dicabut OJK, LPS Gerak Cepat Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (CIREBON) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat. Otoritas ini menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Cirebon (Perumda BPR Bank Cirebon).

Langkah ini diambil menyusul keputusan tegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK resmi mencabut izin usaha bank yang beralamat di Jl. Talang No. 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat tersebut. Pencabutan izin ini terhitung efektif sejak tanggal 9 Februari 2026.

LPS berkomitmen memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan. Proses ini juga mencakup verifikasi informasi lainnya untuk menetapkan simpanan mana saja yang layak dibayar.

Proses verifikasi data nasabah ini tidak akan memakan waktu lama. LPS menargetkan rekonsiliasi dan verifikasi rampung paling lama 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan ini sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

Nasabah tidak perlu bingung untuk mengetahui nasib uangnya. Status simpanan dapat dilihat langsung di kantor Perumda BPR Bank Cirebon. Selain itu, pengecekan bisa dilakukan melalui website resmi LPS di www.lps.go.id. Informasi ini akan tersedia setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: