Jadi Pengendali Baru, Penajam Makmur Jaya Siap Tender Wajib Saham BIKE

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) melaporkan,  Penajam Makmur Jaya (PMJ) telah resmi menjadi pengendali baru Perseroan. Ini seiring terjadinya transaksi jual b...

Jadi Pengendali Baru, Penajam Makmur Jaya Siap Tender Wajib Saham BIKE
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) melaporkan,  Penajam Makmur Jaya (PMJ) telah resmi menjadi pengendali baru Perseroan. Ini seiring terjadinya transaksi jual beli atas 921.500.000 lembar atau setara 71,22% saham BIKE di pasar negosiasi antara pemilik lama dan PMJ pada tanggal 15 April 2026.

Direktur Utama BIKE Andrew Mulyadi dalam keterangan, Kamis 16 April 2026 mengatakan, Penajam Makmur Jaya (PMJ) mengambi-lalih saham BIKE dari Andrew Mulyadi, Henry Mulyadi, dan Stephen Mulyadi sebanyak 921.500.000 lembar saham atau setara 71,22%, dari modal ditempatkan dan disetor BIKE.

Dalam transaksi tersebut, demikian Andrew, para penjual dan pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi satu sama lain.  Adapun dampak transaksi tersebut yakni beralihnya pengendali langsung Perseroan dari Andrew Mulyadi dan Henry Mulyadi  ke pembeli yakni Penajam Makmur Jaya (PMJ).

Menurut Andrew, pengendali baru telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan tender wajib atau Mandatory Tender Offer atas pemegang saham minoritas dalam Perseroan. Ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 9/POJK.04/2028 Tentang Pengambilalihan Saham Perusahaan Terbuka.

BIKE menderita  rugi bersih sebesar Rp24,44 miliar pada tahun 2025. Padahal, di periode sama tahun 2024, Perseroan masih membukukan laba bersih sebesar Rp12,62 miliar. Kerugian perseroan tersebut antara disebabkan oleh peningkatan beban penjualan dan pemasaran, beban umum dan administrasi, serta  rugi selisih kurs pada tahun lalu. Adapun pendapatan bersih BIKI turun 9,93% menjadi Rp347,97 miliar pada tahun 2025, dari Rp386,34 miliar pada tahun 2024.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2