Kabar Gembira! Raup Laba Rp5,1 Triliun, OCBC Tebar Dividen Rp1,03 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC akan membagikan dividen tunai sebesar Rp1,03 triliun. Jumlah ini setara dengan Rp45 per saham atau 20,42% dari total laba bersih pada 2...

Kabar Gembira! Raup Laba Rp5,1 Triliun, OCBC Tebar Dividen Rp1,03 Triliun
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC akan membagikan dividen tunai sebesar Rp1,03 triliun. Jumlah ini setara dengan Rp45 per saham atau 20,42% dari total laba bersih pada 2025 sebesar Rp5,06 triliun.

Keputusan tersebut telah disetujui oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025, di OCBC Tower, Jakarta, pada Kamis (9/4/2026). RUPST juga menyetujui sembilan mata acara penting sebagai landasan strategi perseroan ke depan.

Selain dividen, perseroan menyisihkan Rp1 miliar untuk cadangan umum. Sisa laba bersih ditetapkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal. OCBC juga mendapat restu melakukan pembelian kembali saham atau share buyback. Sebanyak 438.000 saham akan dibeli kembali untuk pemberian remunerasi variabel bagi karyawan.

Keputusan strategis lainnya adalah pengambilalihan saham oleh perseroan. Langkah ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Struktur baru ini bertujuan memperkuat sinergi bisnis serta efisiensi modal. Tata kelola dan manajemen risiko yang terintegrasi menjadi fokus utama dalam transformasi ini.

Susunan pengurus perseroan mengalami perubahan berdasarkan hasil RUPST. Pramukti Surjaudaja kembali diangkat sebagai Presiden Komisaris. Betti S. Alisjahbana dan Nicholas Tan tetap menjabat Komisaris Independen hingga 2029. Jusuf Halim juga kembali diangkat sebagai Komisaris Independen dengan masa jabatan hingga 2027.

Di jajaran direksi, Parwati Surjaudaja terpilih kembali sebagai Presiden Direktur. Ia didampingi oleh Hartati, The Ka Jit, dan Lili S. Budiana selaku Direktur. Jabatan mereka berlaku efektif hingga penutupan RUPST tahun 2029. Dewan Komisaris juga diberi wewenang menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan tahun buku 2026.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: