Kebijakan Ekonomi Andalan Kandas, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Era Trump

STOCKWATCH.ID (WASHINTON DC) - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Donald Trump. Putusan ini keluar pada hari Jumat (20/2//2026) waktu setempat atau Sa...

Kebijakan Ekonomi Andalan Kandas, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Era Trump
Bacakan Artikel

Trump memang berupaya merombak hubungan perdagangan jangka panjang AS sejak kembali berkuasa. Ia memungut berbagai bea masuk kepada hampir seluruh negara di dunia. Sebagian besar tarif menggunakan pembacaan baru atas undang-undang IEEPA.

Trump juga memungut bea masuk terpisah untuk Meksiko, Kanada, dan China. Kebijakan ini terkait tuduhan pembiaran penyelundupan obat mematikan fentanil ke AS. IEEPA sendiri tidak menyebutkan kata tarif secara eksplisit.

Undang-undang ini hanya mengizinkan presiden mengatur transaksi properti asing. Syaratnya berstatus darurat nasional guna mengatasi ancaman tidak biasa. Pemerintahan Trump menilai bahasa undang-undang ini sah mengizinkan presiden menetapkan tarif barang asing.

Pengadilan perdagangan dan pengadilan banding federal AS lebih dulu membatalkan kebijakan ini. Keputusan Mahkamah Agung ini langsung memicu kegembiraan banyak pihak. Kebijakan Trump dituding menaikkan harga barang dan merusak aliansi global.

Anggota Komite Anggaran DPR AS dari Partai Demokrat, Brendan Boyle menyambut baik putusan ini.

"Mahkamah Agung menolak upaya Trump memberlakukan apa yang setara dengan pajak penjualan nasional bagi pekerja keras Amerika," ucap Boyle.

Anggota Komite Cara dan Sarana DPR AS, Richard Neal turut buka suara. Putusan ini dinilai membawa angin segar.

"Ini sebuah kemenangan bagi rakyat Amerika, supremasi hukum, dan posisi kita dalam ekonomi global," kata Neal.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: