Kebijakan Ekonomi Andalan Kandas, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Era Trump

STOCKWATCH.ID (WASHINTON DC) - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Donald Trump. Putusan ini keluar pada hari Jumat (20/2//2026) waktu setempat atau Sa...

Kebijakan Ekonomi Andalan Kandas, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Impor Era Trump
Bacakan Artikel

Trump sering mengklaim negara asing sebagai pihak penanggung biaya tarif tersebut. Ia mengabaikan kekhawatiran masyarakat soal kenaikan harga barang. Pemerintahannya justru mengakui importir AS sang pembayar beban bea masuk di lapangan.

Sang presiden sempat membual pendapatan tarif mampu menggantikan pajak penghasilan. Ia bahkan melontarkan gagasan pembagian cek dividen senilai USD 2 ribu kepada warga AS. Pendapatan tarif diklaim menembus lebih dari USD 600 miliar.

Perkiraan lembaga lain menunjukkan angka jauh lebih rendah. Bipartisan Policy Center mencatat pendapatan kotor tarif AS sekitar USD 289 miliar pada 2025. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menagih sekitar USD 200 miliar antara 20 Januari hingga 15 Desember.

Pemerintahan AS juga mencatat penerimaan sekitar USD 129 miliar khusus tarif IEEPA per 10 Desember. Pejabat AS awalnya optimistis Mahkamah Agung mendukung kebijakan ini. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menjadi salah satu pihak paling yakin.

Trump sebelumnya sempat memperingatkan dampak buruk pembatalan kebijakan ekonomi andalannya ini. Ia menyuarakan kekhawatirannya pada 12 Januari lalu.

"Jika Mahkamah Agung memutus bersalah terhadap Amerika Serikat pada sumber kekayaan Keamanan Nasional ini, KITA HANCUR!" seru Trump.

Pilih Halaman: