Kontrak Baru Waskita Beton Precast Ditargetkan Rp2,5 - 3 Triliun Akhir 2022

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Kontrak baru PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) ditargetkan mencapai Rp2,5 – 3 triliun pada akhir tahun 2022. Demikian dikemukakan oleh Asep Mudzakir, Direktur WSBP, dalam p...

Kontrak Baru Waskita Beton Precast Ditargetkan Rp2,5 -  3 Triliun Akhir 2022
Bacakan Artikel

Adapun pendapatan usaha WSBP sepanjang semester I tahun ini mencapai Rp744 miliar, tumbuh 81% dari capaian periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini ditopang oleh seluruh lini bisnis WSBP yang berhasil pulih pasca ditekan pandemi Covid-19.

Saat ini WSBP tengah mengerjakan berbagai proyek infrastruktur, di antaranya Jalan Tol KamalTeluk Naga-Rajak-Balaraja), Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM), Savasa residence, Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (KAPB), Jalan Tol Cibitung-Cilincing seksi 1, dan Jalan Tol Tebing Tinggi-Seberlawan Seksi 4.

“Kami telah menyusun strategi kunci melalui transformasi bisnis (internal reinforcement, business excellence, dan technology & digitalization), peningkatan quality & optimalisasi cost, peningkatan GCG dan Manajemen Risiko, dan pengelolaan keuangan optimal,” jelas FX Poerbayu Ratsunu, President Director WSBP.

Dalam pemaparannya, Poerbayu menegaskan 5 milestone penting dalam pemulihan kinerja Perseroan tahun ini. Itu meliputi penyelesaian restrukturisasi atas kewajiban senilai Rp8,9 triliun melalui Homologasi PKPU. Kemudian, pertumbuhan pendapatan usaha hingga 81% pada Juni 2022 dan mencatatkan ekuitas positif sebesar Rp2,5 triliun. Selanjutnya, peningkatan profitabilitas operasional dengan laba bruto Rp104 miliar serta perolehan nilai kontrak baru sebesar Rp1,15 triliun.

Seperti diketahui, pada 28 Juni 2022 WSBP dan seluruh krediturnya berhasil mencapai kesepakatan untuk melakukan restrukturisasi kewajiban sesuai dengan putusan homologasi. Meski sempat tertunda akibat adanya permohonan kasasi dari PT Bank DKI, namun WSBP berkomitmen implementasi homologasi dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat. “Berdasarkan informasi dari Mahkamah Agung, permohonan kasasi sudah diputus Tolak,” jelas Poerbayu.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: