LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,5%, Keamanan Simpanan Nasabah Tetap Terjaga

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026. Lan...

LPS Tahan Bunga Penjaminan 3,5%, Keamanan Simpanan Nasabah Tetap Terjaga
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA)Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026. Langkah tersebut bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat stabilitas perbankan nasional.

LPS menetapkan TBP sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum. Untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga berada pada posisi 6,00%. Sementara simpanan valuta asing di bank umum tetap di level 2,00%.

Besaran bunga penjaminan ini berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026. Keputusan ini mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang kenaikannya masih terbatas.

Kinerja intermediasi perbankan dalam menghimpun simpanan dinilai masih kuat. Kondisi likuiditas perbankan pun memadai dengan tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat. Tingkat cakupan penjaminan simpanan saat ini berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah.

"LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan," tulis Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2