Masuk Bursa Tanpa IPO? Ini Penjelasan BEI soal Backdoor Listing

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —– Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara mengenai fenomena perusahaan yang masuk ke pasar modal tidak melalui jalur pencatatan saham perdana atau IPO. Mekanisme ini sering d...

Masuk Bursa Tanpa IPO? Ini Penjelasan BEI soal Backdoor Listing
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —– Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara mengenai fenomena perusahaan yang masuk ke pasar modal tidak melalui jalur pencatatan saham perdana atau IPO. Mekanisme ini sering dikenal oleh pelaku pasar sebagai backdoor listing.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini. Ia menekankan fokus bursa bukan pada istilahnya, melainkan pada substansi dan kualitas pihak yang mengambil alih perusahaan tercatat.

Nyoman menjelaskan posisi bursa terhadap mekanisme tersebut. Pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai cara perusahaan untuk menjadi perusahaan publik.

"Ini digarisbawahi ya, backdoor listing itu adalah mekanisme dimana ada pihak yang ingin masuk ke pasar modal tidak directly langsung menjadi perusahaan tercatat. Di kita, scheme backdoor listing lewat skema tertentu dari tindakan korporasi termasuk right issue dimungkinkan tapi yang kita emphasizing adalah bagaimana meyakinkan bahwa para pihak yang masuk adalah pihak yang memiliki willingness untuk ngebangun perusahaan dan yang kedua mereka ada aset untuk dapat memboosting pertumbuhan perusahaan," ujar Nyoman di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bursa menetapkan standar ketat bagi calon pengendali baru. Mereka harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang jelas. Tidak hanya itu, harus ada kejelasan mengenai rencana bisnis pasca pengambilalihan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: