META Mau Cabut dari Bursa, BEI: Emiten Delisting Wajib Buyback Saham. Jika Mangkir, Ini Sanksinya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan setiap emiten wajib membeli kembali (buyback) sahamnya dari para investor sebelum delisting. Hal itu ditegaskan oleh I Gede Nyoman Yetna...

META Mau Cabut dari Bursa, BEI: Emiten Delisting Wajib Buyback Saham. Jika Mangkir, Ini Sanksinya!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan setiap emiten wajib membeli kembali (buyback) sahamnya dari para investor sebelum delisting. Hal itu ditegaskan oleh I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, merespon pertanyaan awak media terkait rencana penghapusan pencatatan secara sukarela (voluntary delisting) PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).

Menurut Nyoman, kewajiban buyback saham berlaku untuk semua Perusahaan Tercatat sebelum hengkang dari Bursa. Baik atas keinginan emiten itu sendiri (voluntary delisting) maupun yang dikeluarkan secara paksa oleh BEI (forced delisting). Ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap investor.

โ€œUntuk suksesnya proses pelaksanaan delisting baik voluntary mapun force delisting, kan perlu di buyback. Kalau kita (BEI), ingin memastikan bahwa ini berhasil,โ€ ujar Nyoman, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Nyoman menegaskan, proses delisting akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Langkah pertama, BEI akan melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham emiten yang bersangkutan. Selanjutnya, BEI bakal menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen emiten tersebut. Untuk emiten yang memilih jalur voluntary delisting seperti META, BEI ingin mendengar secara langsung apa yang menjadi latar belakang Perseroan mengambil keputusan untuk go private.

โ€œTentu ada satu peraturan yang perlu kita pastikan yaitu peraturan untuk melakukan buyback saham. itu penting kita yakinkan agar pelaksanaan nanti, investor protection bisa dilaksanakan. Karena pada saat melakukan voluntary delisting, keluar dari publik, kita pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali, di buyback dengan harga yang tentunya harga yang wajar,โ€ katanya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2