Minimalisir Praktik Spoofing, BEI Berlakukan Non-Cancellation Period Mulai Hari Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kebijakan baru dalam mekanisme perdagangan saham. Mulai Senin (15/12/2025), aturan Non-Cancellation Period mulai diimplement...

Minimalisir Praktik Spoofing, BEI Berlakukan Non-Cancellation Period Mulai Hari Ini
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kebijakan baru dalam mekanisme perdagangan saham. Mulai Senin (15/12/2025), aturan Non-Cancellation Period mulai diimplementasikan secara efektif. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor.

Kebijakan ini diterapkan pada dua sesi krusial, yaitu Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing). Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan oleh bursa-bursa lain di kawasan regional.

Non-Cancellation Period adalah periode waktu tertentu di mana pesanan yang telah masuk ke dalam sistem tidak dapat diubah atau dibatalkan. Namun, investor masih diperbolehkan untuk memasukkan pesanan jual atau beli yang baru. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah berlaku sejak 8 April 2025.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan pentingnya kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga kualitas transaksi di pasar modal Indonesia.

โ€œImplementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,โ€ jelas Jeffrey.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: