MSCI Masih Freeze Indonesia, OJK Justru Incar Bursa RI Naik ke Developed Market

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar modal Indonesia tetap kokoh berada dalam kelompok Emerging Market. Dalam rebalancing Mei 2026, MSCI Inc. tidak mengubah klasifik...

MSCI Masih Freeze Indonesia, OJK Justru Incar Bursa RI Naik ke Developed Market
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar modal Indonesia tetap kokoh berada dalam kelompok Emerging Market. Dalam rebalancing Mei 2026, MSCI Inc. tidak mengubah klasifikasi Indonesia, sehingga pasar domestik terhindar dari risiko turun ke Frontier Market.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan hal tersebut di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Saat ini, MSCI masih memberlakukan status pembekuan (freeze) terhadap pasar modal Indonesia hingga Juni 2026. Meski demikian, OJK menepis kekhawatiran terkait kemungkinan penurunan status pasar modal Indonesia. Sebaliknya, OJK justru menargetkan Indonesia dapat naik kelas menjadi developed market.

โ€œKami tentu ke depan ingin mendorong bukan sekadar menghindari potensi penurunan klasifikasi. Kita memiliki peluang untuk membawa pasar modal Indonesia masuk ke klasifikasi yang lebih tinggi,โ€ ujar Hasan.

Menurut Hasan, Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan klasifikasi pasar modal ke level yang lebih tinggi melalui berbagai program strategis yang terukur dan terencana.

โ€œApakah kita puas hanya sekadar berhenti di emerging market? Tidak. Kita punya potensi untuk mendorong pasar kita bahkan maju dan masuk klasifikasi di atasnya,โ€ katanya.

Hasan menegaskan reformasi integritas pasar modal menjadi kunci utama. OJK saat ini tengah menjalankan delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal. Program tersebut tidak hanya berfokus pada penguatan integritas, tetapi juga mencakup pendalaman pasar, peningkatan likuiditas, dan penguatan penegakan hukum.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: