OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendalinya, Tan Heng Lok, terkait pelanggaran ketent...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendalinya, Tan Heng Lok, terkait pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan di pasar modal.

Sanksi diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap transaksi yang melibatkan SBAT dengan sejumlah pihak terafiliasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada SBAT. Sanksi dijatuhkan karena perseroan melanggar Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Pelanggaran terjadi saat perseroan tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan pada penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).

Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: