OJK Keluarkan Aturan Baru: Reksa Dana Kini Bisa Pinjam dan Memberikan Pinjaman, Simak Syaratnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi di pasar...

OJK Keluarkan Aturan Baru: Reksa Dana Kini Bisa Pinjam dan Memberikan Pinjaman, Simak Syaratnya!
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, peraturan ini diterbitkan sebagai implementasi dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ismail mengatakan, POJK ini mengatur beberapa hal penting, antara lain persyaratan reksa dana dalam melakukan penerimaan dan/atau pemberian pinjaman. โ€œSerta pembelian saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lainnya,โ€ ujarnya, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Jika manajer investasi memutuskan untuk menerima pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau Lembaga Pendanaan Efek (LPE), pinjaman tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Pinjaman harus digunakan untuk pembelian kembali atau pelunasan saham reksa dana berbentuk Perseroan atau unit penyertaan reksa danaa berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain itu, pinjaman ini harus bersifat jangka pendek, dengan jangka waktu maksimal 20 hari bursa, dan total pinjaman tidak boleh melebihi 10% dari nilai aktiva bersih reksa dana pada saat pinjaman diberikan.

Sementara itu, bila pinjaman berasal dari pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan manajer investasi, ada beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Manajer investasi harus memastikan pinjaman tersebut digunakan untuk mengatasi kendala likuiditas dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali atau pelunasan saham reksa dana. Selain itu, pinjaman harus dilakukan dengan prinsip yang wajar dan independen, serta tidak boleh dikenakan biaya lebih tinggi dibandingkan pinjaman dari LJK lain.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: