OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK...

OJK Sederhanakan Aturan Baru Pergadaian untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Bacakan Artikel
  1. Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota, bagi pelaku usaha Pergadaian yang telah beroperasi namun belum memiliki izin usaha dari OJK;
  1. Penyesuaian ketentuan mengenai rangkap jabatan penaksir;
  2. Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyesuaian data historis debitur yang tidak material;
  1. Penambahan ketentuan untuk pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional;
  1. Penyesuaian masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas terhadap modal disetor;
  1. Penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali;
  1. Percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek;
  2. Penyederhanaan penggunaan akad lain pada kegiatan usaha yang menggunakan prinsip syariah;
  1. Dukungan perusahaan pergadaian konvensional yang melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) terhadap Perusahaan Pergadaian syariah baru hasil pemisahan UUS;
  1. Perluasan sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian syariah yang berasal dari pihak yang menyelengggarakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
  1. Perluasan skema kerja sama Perusahaan Pergadaian konvensional dengan LJK syariah dalam bentuk pinjaman bersama (joint financing).
 

POJK Nomor 29 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada 26 November 2025. Sehubungan dengan penyederhanaan persyaratan izin usaha pergadaian lingkup kabupaten/kota, serta sesuai amanat Pasal 113 jo. Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur kewajiban perizinan bagi pihak yang telah menjalankan usaha gadai sebelum berlakunya UU P2SK paling lambat 12 Januari 2026, OJK mengimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin usaha segera mengajukan permohonan izin melalui Kantor OJK sesuai tempat/kedudukan pelaku usaha gadai.

 

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha gadai berjalan dengan tata kelola yang baik dan menjaga integritas industri pergadaian nasional, pungkasnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2