OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Jadi PADK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkun...

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Jadi PADK
Bacakan Artikel

Menurut Ismail, perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK). Adapun isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.

“Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud,” kata Ismail.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: