OJK Siapkan Aturan Baru Free Float, Bisa Dongkrak Likuiditas dan Minat IPO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan aturan terkait kebijakan free float atau porsi saham publik di perusahaan tercatat. Langkah ini dinilai bisa memperda...

OJK Siapkan Aturan Baru Free Float, Bisa Dongkrak Likuiditas dan Minat IPO
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan aturan terkait kebijakan free float atau porsi saham publik di perusahaan tercatat. Langkah ini dinilai bisa memperdalam pasar modal, meningkatkan likuiditas perdagangan, sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak perusahaan untuk melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar modal yang sedang digodok bersama Self-Regulatory Organization (SRO).

โ€œKami sangat mengapresiasi perhatian semua pihak terhadap program pendalaman pasar modal, salah satunya mengenai free float,โ€ ujar Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan, pembahasan kebijakan free float telah dilakukan dalam rapat kerja OJK dengan Komisi XI DPR RI bulan lalu. Dalam rapat itu, DPR memberi perhatian besar terhadap peningkatan free float yang dinilai dapat memperbaiki likuiditas di pasar modal.

OJK mengusulkan perubahan mencakup initial free float untuk IPO dan juga kewajiban free float bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa. Saat ini, OJK bersama SRO masih meninjau rencana implementasi kebijakan tersebut, termasuk mengidentifikasi aturan-aturan yang mungkin terdampak.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: