OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Modal Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Naik Signifikan
STOCKWATCH.ID โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di industri pasar modal. Lembaga ini baru saja menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investa...
STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di industri pasar modal. Lembaga ini baru saja menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
Aturan tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan, tata kelola, hingga kapasitas permodalan pelaku industri.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan. Selain itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi menuntut adanya peningkatan eksposur risiko yang lebih terukur.
Aturan Baru Perusahaan Efek (POJK 3/2026)
Lewat POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) menjadi tiga kategori. Pengelompokan ini berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan.
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...
- Pantai Indah Kapuk Dua (PIK2) Pusat Ekonomi Baru, Laba Meningkat di Kuartal I 20...
- Diversifikasi Bisnis, Akasha Wira (ADES) Siap Produksi Permen Jelly, Investasi R...
- Buat Lunasi Utang, Tower Bersama (TBIG) Siap Rilis Surat Utang US$900 Juta
- Cadangan Devisa pada Akhir Mei 2026 Tercatat US$144,9 Miliar, Turun 0,89%
- Alfamart (AMRT) Tebar Dividen Jumbo Rp1,7 Triliun, Investor Kantongi Rp41,5 per...