OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Modal Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Naik Signifikan

STOCKWATCH.ID โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di industri pasar modal. Lembaga ini baru saja menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investa...

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru, Modal Perusahaan Efek dan Manajer Investasi Naik Signifikan
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di industri pasar modal. Lembaga ini baru saja menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru bagi Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.

Aturan tersebut adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 dan POJK Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan, tata kelola, hingga kapasitas permodalan pelaku industri.

Langkah ini diambil seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan. Selain itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi menuntut adanya peningkatan eksposur risiko yang lebih terukur.

Aturan Baru Perusahaan Efek (POJK 3/2026)

Lewat POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengelompokkan kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU) menjadi tiga kategori. Pengelompokan ini berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan perusahaan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: