Pemegang Saham Danamon Setujui Pembagian Dividen Rp1,4 Triliun, Segini per Sahamnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) atau disebut Danamon menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp142,19 per le...

Pemegang Saham Danamon Setujui Pembagian Dividen Rp1,4 Triliun, Segini per Sahamnya
Bacakan Artikel

RUPST juga menyetujui untuk mengangkat Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah menerima persetujuan OJK melalui penilaian kemampuan dan kepatutan, serta mengangkat kembali Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi serta Anggota Dewan Pengawas Syariah lainnya yang telah berakhir masa jabatannya untuk masa jabatan yang baru.

“Atas nama Dewan Komisaris, saya mengucapkan terima kasih kepada Peter Benyamin Stok, Daisuke Ejima, dan Honggo Widjojo Kangmasto atas pengabdiannya masing-masing sebagai Komisaris Independen, Direktur Utama, dan Wakil Direktur Utama Perseroan, yang telah mendorong pertumbuhan Danamon hingga saat ini. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Takeo Shimotsu, Muliadi Rahardja, dan Nobuya Kawasaki, untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan mereka emban,” tambah Itagaki.

Dengan demikian, pemegang saham menyetujui susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2026 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan pada tahun 2029 tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan susunan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Yasushi Itagaki

Wakil Komisaris Utama (Independen) : Halim Alamsyah

Komisaris : Dan Harsono

Komisaris : Takeo Shimotsu

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: