Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi: Sinergi OJK, LPS dan BPS Pastikan Kualitas Data SNLIK Tahun 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahu...

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi: Sinergi OJK, LPS dan BPS Pastikan Kualitas Data SNLIK Tahun 2026
Bacakan Artikel

Amalia mengimbau masyarakat untuk bersedia dan terbuka saat menerima petugas pendataan, sebab kesediaan dan keterbukaan responden merupakan bagian penting dari kualitas pendataan. Ia menyampaikan bahwa kerahasiaan jawaban serta keamanan data pribadi responden sangat dijaga dan dilindungi sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.

Dalam prosesnya, witnessing SNLIK bertujuan untuk memastikan pendataan survei dilakukan dengan baik dan benar oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL). Witnessing juga dilakukan oleh Kantor OJK Daerah dan BPS Pusat di masing-masing wilayah provinsi guna menjaga kualitas proses pendataan SNLIK 2026.

Pendataan SNLIK 2026 ini dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 18 Februari 2026 yang menyasar 75.000 responden berusia 15โ€“79 tahun di 38 provinsi, yang mencakup 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan jumlah Satuan Wilayah Setempat (SLS) sebanyak 7.500 SLS.

Pendataan lapangan dilakukan oleh 2.744 Petugas Pendata Lapangan (PPL) dan 1.016 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) secara tatap muka dengan menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Masing-masing PPL dimaksud bertanggung jawab atas 2 sampai dengan 3 wilayah SLS yang didampingi PML.

Hasil dari SNLIK 2026 ini akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2025. Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, literasi dan inklusi keuangan menjadi salah satu target RPJMN dengan nilai 69,35% untuk literasi keuangan dan 93,00% untuk inklusi keuangan pada tahun 2029.

Selain itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 juga menempatkan inklusi keuangan sebagai salah satu indikator utama pembangunan nasional dengan nilai sebesar 98,00 persen pada tahun 2045. Hal ini yang menjadi latar belakang OJK melakukan SNLIK 2026 untuk mengetahui capaian target berdasarkan Perpres dan UU tersebut.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: