Praktik Jual Beli Rekening Bank Masih Marak di Medsos, OJK Gandeng PPATK dan Aparat Hukum

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan menyoroti masih maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. OJK menegaskan aktivitas tersebut ilegal dan berisiko tinggi. Kepala E...

Praktik Jual Beli Rekening Bank Masih Marak di Medsos, OJK Gandeng PPATK dan Aparat Hukum
Bacakan Artikel

Selain itu, Penyedia Jasa Keuangan wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) secara ketat. Penerapan tersebut mencakup Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan. Salah satu langkahnya melalui pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana.

“OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktek jual beli rekening,” kata Dian.

Dalam pengawasan, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan seluruh Penyedia Jasa Keuangan. Koordinasi dilakukan melalui pertukaran informasi secara berkala untuk menangani penyalahgunaan rekening.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: