Satgas PKH Mau Tagih Denda Rp25 Juta per Hektare, Dua Emiten Sawit Kompak Buka Suara Soal Lahan Tanpa Izin

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Dua emiten perkebunan sawit, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA), kompak buka suara terkait langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan...

Satgas PKH Mau Tagih Denda Rp25 Juta per Hektare, Dua Emiten Sawit Kompak Buka Suara Soal Lahan Tanpa Izin
Bacakan Artikel

Ia menambahkan, karena belum ada surat resmi, perusahaan belum dapat memperkirakan potensi nilai denda maupun dampaknya terhadap laporan keuangan. Meski demikian, SIMP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan agar status lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œJika nantinya ada denda yang dikenakan oleh instansi terkait, Perseroan akan menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku,โ€ tegasnya.

Meyke menyebut, perusahaan juga telah menerapkan langkah perbaikan internal secara berkala melalui proses identifikasi, evaluasi, dan mitigasi agar seluruh kegiatan operasional perkebunan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Corporate Secretary CSRA, Iqbal Prastowo, menyampaikan hal senada. Ia memastikan operasional perusahaannya berjalan sesuai dengan aturan dan tidak memiliki lahan yang masuk dalam kawasan hutan. โ€œPerusahaan memastikan tidak ada lahan perkebunan yang berada di dalam kawasan hutan,โ€ ujarnya.

Ia menambahkan, CSRA selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan kehutanan. โ€œKami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,โ€ kata Iqbal.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: