Siap-siap! OJK Bakal Rombak Aturan Free Float, Batas Minimum Diubah Jadi Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru terkait saham publik atau floating share. Rencana ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan B...

Siap-siap! OJK Bakal Rombak Aturan Free Float, Batas Minimum Diubah Jadi Segini
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru terkait saham publik atau floating share. Rencana ini terungkap dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025). Perubahan ini menyasar perhitungan jumlah saham saat pencatatan perdana hingga kewajiban kepemilikan saham oleh publik.

Rapat kerja ini dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Direktur Utama BEI Iman Rachman. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, memaparkan rincian rencana tersebut. Ia menjelaskan definisi free float yang berlaku saat ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor 1-A Tahun 2021. Saham ini wajib berbentuk tanpa warkat atau scripless.

"Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham yang tercatat. Lalu bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi pengendali, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi dan juga bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan," ujar Inarno di hadapan anggota dewan.

OJK dan Bursa saat ini sedang memfinalisasi penyesuaian aturan tersebut. Salah satu poin utamanya adalah perubahan basis kriteria. Kebijakan saat ini menggunakan nilai ekuitas. Nantinya, aturan baru akan didasarkan pada kapitalisasi pasar atau market cap. Langkah ini dinilai sejalan dengan praktik terbaik di bursa global seperti Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Besaran persentase saham publik juga akan disesuaikan berdasarkan tingkatan kapitalisasi pasar. Inarno merinci skema baru yang diusulkan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: