Simak! Ini Aturan Baru OJK Supaya Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Tumbuh Kuat Berdaya Saing

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing. Komitmen dimaksud terlihat dengan diter...

Simak! Ini Aturan Baru OJK Supaya Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Tumbuh Kuat Berdaya Saing
Bacakan Artikel
  1. Penyelenggaraan asuransi kesehatan;
  2. Desain produk asuransi kesehatan;
  3. Penerapan manajemen risiko;
  4. Telaah utilisasi;
  5. Peran para pihak dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan;
  6. Koordinasi antarpenyelenggara jaminan;
  7. Pelindungan konsumen; dan
  8. Peran perusahaan asuransi dalam edukasi dan promosi kesehatan.
 

POJK ini juga mengatur bahwa perusahaan yang menyelenggarakan lini asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis yang memadai, kapabilitas digital yang ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai, serta kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai.

Selain itu, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi juga wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, ketentuan yang diatur antara lain mengenai kewajiban bagi Perusahaan untuk membuat dan menyampaikan ringkasan pertanggungan guna mempermudah calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam mempelajari polis pertanggungan. Perusahaan dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang paling banyak 1 kali dalam 1 tahun.

Berbeda dengan SEOJK 7/2025 sebelumnya, terkait pembagian risiko, pada POJK ini kewajiban bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi adalah menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko.

Adapun apabila terdapat fitur pembagian risiko dalam produk asuransi kesehatan, maka:

a. Risiko yang ditanggung pemegang polis (co-payment) sebesar 5 persen dari total

pengajuan klaim, dengan batas maksimum untuk rawat jalan Rp300.000,00 per pengajuan klaim; dan untuk rawat inap Rp3.000.000,00 per pengajuan klaim; dan/atau

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: