Simak! Ini Aturan Baru OJK Supaya Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Tumbuh Kuat Berdaya Saing

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri perasuransian, penjaminan dan dana pensiun yang kuat, tumbuh dan berdaya saing. Komitmen dimaksud terlihat dengan diter...

Simak! Ini Aturan Baru OJK Supaya Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Tumbuh Kuat Berdaya Saing
Bacakan Artikel
b. menetapkan jumlah tertentu (deductible) tahunan yang disepakati antara Perusahaan dengan pemegang polis.  

Maksud dan tujuan pengaturan pembagian risiko tersebut adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (overutilitas).

Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan. Dengan adanya pembagian risiko ini juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis.

Pemberlakuan pembagian risiko ini berlaku baik untuk produk individu maupun kumpulan. Adanya batasan dalam pembagian risiko ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat memilih untuk memberlakukan porsi pembagian risiko berupa penerapan copayment, deductible, maupun keduanya.

Dalam rangka menjamin agar pelayanan kesehatan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sesuai dengan mutu dan diselenggarakan secara efisien dalam rangka untuk pengendalian biaya, perusahaan wajib melakukan telaah utilisasi yang dilaksanakan oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan.

Kewajiban Perusahaan untuk memprioritaskan terlaksananya Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) dan memuat fitur yang memungkinkan terselenggaranya KAPJ. Penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan oleh perusahaan melalui kerja sama dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TPA (Third Party Administrator), BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lain, perusahaan lainnya, perusahaan penyedia layanan digital, dan/atau pihak lain penyedia DPM.

Pilih Halaman: