Telat Setor Laporan Keuangan, BEI Suspensi 48 Saham Emiten Sekaligus! Ini Daftarnya 

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 48 emiten. Kebijakan ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan Jumat, 30 Januari 2026. Lang...

Telat Setor Laporan Keuangan, BEI Suspensi 48 Saham Emiten Sekaligus! Ini Daftarnya 
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 48 emiten. Kebijakan ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan Jumat, 30 Januari 2026.

Langkah tegas ini diambil karena puluhan perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025. Selain itu, para emiten ini juga tercatat belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan tersebut.

Bursa sebelumnya telah memberikan Peringatan Tertulis III. BEI juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada setiap emiten yang melanggar ketentuan. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Dalam keterbukaan informasi resminya, manajemen Bursa menjelaskan suspensi dilakukan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban hingga hari kalender ke-91 sejak batas waktu berakhir. Aturan ini berlaku bagi emiten yang belum setor laporan keuangan atau belum membayar denda sesuai ketentuan.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar selaku Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI. Selain itu, dokumen ini juga diteken oleh Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2