Terancam Delisting dari BEI, OJK Ungkap Kondisi Terkini Restrukturisasi Utang Waskita Karya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menggembok saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 8 Mei 2023. Pemicunya, BUMN Karya tersebut menunda pembayaran bunga obligasi. Itu berarti,...

Terancam Delisting dari BEI, OJK Ungkap Kondisi Terkini Restrukturisasi Utang Waskita Karya
Bacakan Artikel

Inarno mengatakan, dalam rangka menangani masalah ini, OJK telah melakukan beberapa langkah. OJK antara lain sudah memberikan persetujuan terhadap master restructuring agreement (MRA) WSKT dengan 21 kreditur perbankan.

Selanjutnya, kata Inarno, OJK juga menyetujui perpanjangan waktu jatuh tempo obligasi berkelanjutan III Tahap II, berkelanjutan III Tahap III dan berekelanjutan IV Tahap I menjadi 31 desember 2034, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.

Kendati begitu, Inarno menegaskan, masih ada proses restrukturisasi utang WSKT yang belum mendapatkan persetujuan dari para kreditur. Itu terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2024.

โ€œAtas obligasi ini, WSKT akan melaksanakan RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi) pada 16 Mei 2024,โ€ tandas Inarno.

Sebagai informasi, publik mengantongi saham WSKT sebanyak 7.100.583.723 atau setara dengan 24,6489%.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: