Usai Kasus BNI dan Pencabutan Izin BPR Sungai Rumbai, OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas di sektor perbankan nasional. Langkah ini mencakup penertiban bank bermasalah, perlindungan nasabah, hingga pe...

Usai Kasus BNI dan Pencabutan Izin BPR Sungai Rumbai, OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas di sektor perbankan nasional. Langkah ini mencakup penertiban bank bermasalah, perlindungan nasabah, hingga pemberantasan judi online. Berbagai penindakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan di masyarakat.

OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Sungai Rumbai. Keputusan penutupan bank ini efektif berjalan pada 7 April 2026. Penindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan ketentuan pengawasan di bidang perbankan.

BPR tersebut beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai. Lokasi operasionalnya berada di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Selain penutupan bank, OJK ikut mengawal ketat penyelesaian kasus nasabah di BNI KCP Aek Nabara. BNI telah merampungkan pengembalian seluruh dana kepada pihak CU Paroki Aek Nabara pada 22 April 2026. Total uang pengembalian dana kepada nasabah tersebut mencapai Rp28,25 miliar.

"OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae di Jakarta, dikutip Rabu (6/4/2026).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2

Whats Your Reaction

like 0
Like
dislike 0
Dislike
love 0
Love
funny 0
Funny
angry 0
Angry
sad 0
Sad
wow 0
Wow