WIKA Bangunan Gedung (WEGE) Raih Kontrak Pembangunan RSUD Rupit Rp128,59 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) atau disebut WIKA Bangunan Gedung kembali mencatatkan perolehan kontrak baru melalui pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rup...

WIKA Bangunan Gedung (WEGE) Raih Kontrak Pembangunan RSUD Rupit Rp128,59 Miliar
Bacakan Artikel

Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) atau disebut WIKA Bangunan Gedung kembali mencatatkan perolehan kontrak baru melalui pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit di Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Proyek dengan skema Design and Build ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp128,59 miliar.

Pembangunan RSUD Rupit merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah daerah. Proyek ini didanai melalui DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025–2026.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa pembangunan rumah sakit ini merupakan bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia.

“Pembangunan rumah sakit ini merupakan instruksi Presiden Prabowo dalam rangka memperkuat layanan kesehatan nasional. Oleh karena itu, kami berharap proyek ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya untuk mendukung program Presiden dalam menyediakan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” ujar Azhar dalam sambutannya, Rabu (11/3/2026).

Lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi perencanaan, pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pekerjaan pondasi, struktur atas, arsitektur, mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP), infrastruktur kawasan, hardscape, softscape, hingga interior. WEGE bertindak sebagai pelaksana utama dengan menggandeng PT Wiswakharman dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO). Proyek ini ditargetkan selesai dalam waktu 330 hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 365 hari kalender.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: