AFPI “Melawan”! Putusan KPPU Digugat, Aturan Bunga Pinjol Disebut Perintah OJK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Organisasi ini menilai vonis terhadap...

AFPI “Melawan”! Putusan KPPU Digugat, Aturan Bunga Pinjol Disebut Perintah OJK
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID Kalcernomic STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Organisasi ini menilai vonis terhadap 97 platform pinjaman daring (pinjol) tidak mencerminkan fakta persidangan. AFPI pun bersiap menempuh jalur hukum lanjutan berupa banding.

Langkah ini diambil setelah KPPU menyatakan hampir seluruh penyelenggara fintech P2P lending bersalah dalam skandal kartel suku bunga. AFPI berkeyakinan penetapan batas suku bunga merupakan langkah perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut juga diklaim sebagai arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan tidak ada pemufakatan jahat terkait suku bunga. Selama ini, industri menerapkan batas manfaat ekonomi untuk membedakan diri dari pinjol ilegal. Menurutnya, batasan tersebut berada dalam kerangka pengawasan OJK.

"Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Entjik S. Djafar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Entjik menjelaskan mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding. Ia menyebut para pelaku industri berada dalam posisi benar karena mengikuti pedoman perilaku yang diminta otoritas. Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform mengenai langkah hukum teknis.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: